Kaum muslimin hafizhakumullah,
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (QS. Al Maidah ayat 33).
Kaum muslimin hafizhakumullah,
Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme menjadikan ayat di atas sebagai dasar dalam mengeluarkan fatwa haramnya tindak terorisme.
Ayat di atas diterangkan oleh para fuqoha sebagai khithab syaari’ (firman Allah SWT) yang mengharamkan tindakan begal jalanan (qutthaa’ut thariiq). Menurut Ibn Abbas r.a. dalam tafsirnya bahwa ancaman hukuman atas perbuatan kriminal para begal jalanan (qutthaa’uthriiq) ada beberapa macam tergantung perbuatan zalimnya, yaitu: pertama dibunuh bila mereka membunuh tanpa mengambil harta korban. Kedua, disalib bila mereka membunuh sekaligus mengambil harta korban. Ketiga, dipotong tangan kanan dan kaki kirinya bila mereka mengambil harta tapi tidak membunuh korban. Keempat, dipenjara bila mereka menakut-nakuti korban tanpa mengambil harta maupun membunuhnya.
Dalam fatwa MUI tentang terorisme tersebut dikatakan bahwa tindakan terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan: “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).”
Kaum muslimin hafizhakumullah,
Tindakan terror apalagi dengan menggunakan senjata walaupun tidak mematikan korban bisa dikategorikan dalam perbuatan zalim kategori keempat yakni menakut-nakuti korban tanpa mengambil harta maupun membunuhnya. Dalam fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme dinukil hadits Rasulullah Saw. :
« لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا ».
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
Juga sabda Baginda Rasulullah Saw.
« مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ ».
“Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti” (HR. Muslim).
Kaum muslimin hafizhakumullah,
TERORISME menurut Fatwa MUI tersebut adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Sedangkan JIHAD menurut fatwa MUI tersebut adalah segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Namun JIHAD juga diartikan segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
Kaum muslimin hafizhakumullah,
TERORISME dalam fatwa MUI tersebut diterangkan memiliki karakteristik sebagai berikut
1) Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis / chaos (faudha).
2) Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
3) Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan JIHAD memiliki karakteristik
1) Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2) Tujuannya menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi.
3) Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Kaum muslimin hafizhakumullah,
Menurut Fatwa MUI tersebut, melakukan teror hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Sebaliknya melakukan jihad hukumnya adalah wajib. Dalam Fatwa MUI tersebut dikutip firman Allah SWT :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (39) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40)
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". dan Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa, (QS. Al Hajj 39-40)
Jadi hak bagi kaum muslimin di Palestina, Syria, Irak, Kasymir, Afghanistan, Philipina dan lain-lain yang berjihad untuk mengusir para penjajah/antek penjajah dan menghilangkan kezaliman yang mereka lakukan. Janganlah mereka distempel sebagai teroris hanya karena pemerintah kita membebek kepada kaum kuffar Amerika. Demikian juga umat Islam yang membantu mereka dari seluruh dunia janganlah diterorisasi. Sebab, jika umat ini kehilangan ruhul jihad, maka siapa yang akan menghadapi penyerbu dari luar di masa mendatang?
Adapun kaum muslimin yang negeri mereka belum diserbu penjajah jangan berleha-leha karena serbuan itu bisa terjadi kapan saja. Allah SWT telah memerintahkan kepada kita umat Islam untuk senantiasa bersiap diri sebagaimana firman-Nya:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al Anfal 60)
Baarakallahu lii walakum
Komentar
Posting Komentar