DAKWAH DAN POLITIK
Sebagai seorang muslim yang dikaruniai anugerah yang begitu luar biasa dengan diberi petunjuk melalui Al-Quran dan As Sunnah maka penting kita memahami dan mengerti apa yang terkandung dalam dua hal yang di titipkan itu kepada kita. Yang mana ketika kita berpegang teguh terhadap keduanya maka kita termasuk golongan yang selamat.
Seorang muslim perlu menyadari hakikat mengapa Allah SWT menciptakannya di dunia ini bahwa ia diciptakan oleh Allah SWT bukan hanya sekedar makhluk yang diciptakan tanpa tanggung jawab “wamaa kholaqtul jinna wal insaa illa liya’budu”. Sehingga jika ia memahami hal tesebut maka ia akan sadar bahwa kehidupan yang ia jalani saat ini adalah sementara dan kehidupan yang kekal akan ditentukan oleh bagaimana ia menggunakan kesempatan hidupnya di dunia.
Seorang muslim akan dikatakan muslim jika ia melaksanakan rukun yang lima(rukun islam) dan meyakini yang enam(rukun iman). Namun, untuk menjadi muslim yang baik tak cukup hanya menjalankan hal tersebut. Karena pengertian syariah(hukum islam) sebenarnya adalah pengakuan penuh pada sumber syariah, yaitu Al-Quran dan Sunnah. (Prof. Dr. Kuntowijioyo, “Identitas Politik Umat Islam”, Yogyakarta: IRCiSoD, 2018, hlm. 35). Namun, pengakuan penuh pada sumber syariah tersebut bersifat internal. Sehingga segala hal yang terdapat pada sumber tersebut harus di buktikan dengan pelaksanaan yang nyata pada kehidupan.
Di masa sekarang, segala hal dalam kehidupan sangat bergantung pada perpolitikan negara. Apalagi di negara macam indonesia menerapkan sistem demokrasi pada pemerintahannya. Sehingga seorang bayi yang baru lahir dari rahim ibunya langsung tekena dampak dari hasil politik seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan sebagainya. Sehingga sebagai sebagai warga negara perlu memahami betapa berpengaruhnya setiap kebijakan politik yang ada di tempat ia tinggal.
Dewasa ini seharusnya umat muslim sudah selesai dengan persoalan halal dan haramnya berpolitik. Karena persoalan ini sudah terlihat di depan mata bahwa umat muslim harus “melek politik”. Karena politik merupakan sarana berjihad secara konstitusional. Tentunya sebagai seorang muslim kita merasa malu dengan keadaan direndahkan dan diremehkan dengan orang-orang yang menganggap bahwa agama tak bisa disatukan dengan politik. Prof. Samuel P. Huntington, Guru Besar Ilmu Politik Universiatas Harvard, AS, pernah mengatakan bahwa konsep politik Islam sangat berbeda dan bertentangan dengan premis-premis politik demokrasi. Yang mana ia menganggap politik islam dengan kenyataan-kenyataan empirik perpolitikan negara-negara islam di dunia yang menurutnya jauh dari semangat demokrasi yang sebenarnya (Samuel P. Huntington, “Religion and the Third Wave", National interest, Summer 1991, hlm. 40-41). Tentu pendapat ini sangat bertentangan dengan apa yang telah kita tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna “kaffah”. Hanya saja ketertinggalan umat islamlah menyebabkan tuduhan tersebut menjadi momok bagi mereka yang memanfaatkan ketertinggalan islam saat ini.
Dakwah yang secara bahasa berarti mengajak yang mana berasal dari bahasa Arab dari kata da’a-yadi’u yang maknanya bagi seorang M. Natsir mengartikan bahwa dakwah adalah usaha menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan manusia dan seluruh umat manusia konsepsi islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia dan yang meliputi amal ma’ruf nahi munkar dengan berbagai macam cara dan media yang diperbolehkan akhlak dan membimbing pengalamannya dalam perkehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara(M. Natsir, “Fungsi Dakwah dan Perjuangan” dalam Abdul Munir Mulkhan, Ideologisasi Gerakan Dakwah, Yogyakarta : Sipres, 1996, hlm. 52). Maka dari pengertian tersebut kita mengetahui bahwa makna dari dakwah begitu luas, tidak tertutup. Karena konsepsi islam yang universal maka dakwah mampu masuk ke segala bidang sendi kehidupan. Maka dari itu umat saat ini perlu mulai membuka pemikiran mereka tentang hakikat dakwah yang sesungguhnya bahwa dakwah tidak selalu di mesjid, dakwah bukan saja tugas para ustad dan penceramah-penceramah. Melainkan dakwah adalah kewajiban bagi seluruh umat islam.
Secara etimologi politik berasal dari bahasa yunani politikos yang berarti sesuatu hal yang berkaitan dengan kewarganegaran. Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, merupakan bidang yang berhubungan dengan urusan hukum, sistem negara, hubungan pemerintah dan rakyat, hubungan antara satu negara dengan yang lainnya dari negara-negara Islam ataupun non Islam, hubungan negara dengan kolonial penjajah, dan hubungan-hubungan yang lainnya dari ketentuan-ketentuan yang sekian banyaknya(Yusuf al-Qaradhawi, al-Tarbiyyah al-Islāmiyyah wa Madrasah Hasan al-Bannā, Maktabah Wahbiyyah, Kairo, 1992), hal. 51-52). Menurut KBBI sendiri, politik berarti pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan atau juga bermakna segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Dalam politik, negara adalah objek dari pengatur tatanan kehidupan masyarakat yang di buat oleh masyarakat itu sendiri melalui mekanisme politik. Secara umumnya politik berkaitan dengan kekuasaan, siapa yang mampu menguasai maka ia akan mengendalikan objek yang dikuasai. Politik juga berkaitan dengan pemimpin dan dipimpin. Siapa yang memimpin maka akan mempengaruhi siapa yang dipimpin.
Sangat salah ketika orang berucap bahwa Rasulullah SAW membawa risalah yang tak bisa di hubungkan dengan dunia politik. Karena mungkin ia tidak mengetahui sejarah islam atau tak mengetahui apa itu politik. Rasulullah SAW sang membawa risalah kenabian telah memngajarkan betapa politik merupakan hal yang berkaitan dengan islam. Bagaimana ketikan Rasulullah beliau memimpin beliau mampu mengambil keputusan politis seperti pejanjian hudaibiyah dengan kaum kafir. Ketika beliau mempersatukan dua suku yang bertengkar di Madinah dengan pendekatan politik dan berbagai bukti lainnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana islam memandang politik? Sederhananya adalah islam adalah pedomannya sedangkan berpolitik adalah praktiknya. Maka bagi pandangan islam politik adalah sarana dalam mempraktikan ajaran islam dalam tatanan kehidupan benegara. Jika politik didasarkan dengan ajaran islam maka islam akan menjadi pedoman bagi politikus dalam menentukan segala kebijakan yang akan ditetapkan. Akhlak akan membentengi diri dari politik yang rawan akan kecurangan bagi yang menyalahgunakannya. Bagi bangsa barat sendiri menganggap bahwa politik adalah sarana untuk mendapatkan kekuasaan. Sebagai muslim kekuasaan bukanlah tujuan melainkan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai muslim yaitu menegakan hukum islam bagi kehidupan. Karena kekuasaan bukanlah hal yang utama, namun dengan kekuasaan maka keutamaan akan didapatkan.
Nah, dengan dua hal yang telah kita pahami diatas. Kita mengetahui bahwa dua hal ini adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Sehingga perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam perpolitikan umat.
Komentar
Posting Komentar