Fiqih secara bahasa adalah ilmu
tentang sesuatu dan pemahamannya, dan secara istilah fiqih adalah ilmu tentang
hukum-hukum syariah amaliyah yang
diperoleh dari dalil-dalil terperinci.
Fiqih merupakan sebuah ilmu, dan sebagai ilmu tentu
memiliki metode tertentu. Dalam ilmu fiqih metode untuk menggali hukum-hukum
syariat disebut ijtihad. Apa itu ijtihad? Ijtihad adalah metode penarikan
kesimpulan atau hukum tentang suatu persoalan yang berasal dari dalil-dalil
yang sesuai dengan suatu persolan. Cara mendapatkan ijtihad tidak sembarangan.
Namun harus melalui tahapan yang jelas dan pertimbangan yang matang dalam
menyimpulkannya.
Hukum-hukum syariah terbagi atas 5
bagian, yaitu : wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dan kelimanya ini
disebut sebagai ahkamu at-taklifiyah. Dan seluruh perbuatan manusia
tidak akan terlepas dari kelima hal ini.
Hukum-hukum fiqih yang terbagi
berdasarkan kesepakatan ulama ada 3 hal: Ijma’ (kesepakatan ulama), wafaqiyah
(mufakat ulama) , khilafiyah (perbedaan ulama).
Apa perbedaan antara fiqih dan
syariah? Syariah(as-syariah) secara bahasa ada dua makna yaitu jalan (at-thariq)
dan kemurian air (murudul maa). Secara
istilah syariah adalah hukum yang turun dari Allah SWT. Yang mengatur hidup
manusia. Sedangkan fiqih merupakan perinci dari syariah itu sendiri.
Perbedaan yang jelas adalah syariah
lebih besar cakupannya daripada fiqih. Syariah membahas berbagai hal seperti
aqidah, akhlaq, muamalah, ibadah dan hal-hal yang termasuk syariat/hukum-hukum
dalam islam. Sedangkan fiqih lebih fokus membahas tekait pelaksanaan ibadah itu
sendiri.
Wallahu 'alam..
*kritik dan masukan dipersilahkan...
Komentar
Posting Komentar