Langsung ke konten utama

SEPUTAR ILMU FIQIH





Fiqih secara bahasa adalah ilmu tentang sesuatu dan pemahamannya, dan secara istilah fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah amaliyah  yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci.

 Fiqih merupakan sebuah ilmu, dan sebagai ilmu tentu memiliki metode tertentu. Dalam ilmu fiqih metode untuk menggali hukum-hukum syariat disebut ijtihad. Apa itu ijtihad? Ijtihad adalah metode penarikan kesimpulan atau hukum tentang suatu persoalan yang berasal dari dalil-dalil yang sesuai dengan suatu persolan. Cara mendapatkan ijtihad tidak sembarangan. Namun harus melalui tahapan yang jelas dan pertimbangan yang matang dalam menyimpulkannya.

Hukum-hukum syariah terbagi atas 5 bagian, yaitu : wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dan kelimanya ini disebut sebagai ahkamu at-taklifiyah. Dan seluruh perbuatan manusia tidak akan terlepas dari kelima hal ini.

Hukum-hukum fiqih yang terbagi berdasarkan kesepakatan ulama ada 3 hal: Ijma’ (kesepakatan ulama), wafaqiyah (mufakat ulama) , khilafiyah (perbedaan ulama).

Apa perbedaan antara fiqih dan syariah? Syariah(as-syariah) secara bahasa ada dua makna yaitu jalan (at-thariq) dan  kemurian air (murudul maa). Secara istilah syariah adalah hukum yang turun dari Allah SWT. Yang mengatur hidup manusia. Sedangkan fiqih merupakan perinci dari syariah itu sendiri.

Perbedaan yang jelas adalah syariah lebih besar cakupannya daripada fiqih. Syariah membahas berbagai hal seperti aqidah, akhlaq, muamalah, ibadah dan hal-hal yang termasuk syariat/hukum-hukum dalam islam. Sedangkan fiqih lebih fokus membahas tekait pelaksanaan ibadah itu sendiri.


Wallahu 'alam..

*kritik dan masukan dipersilahkan...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beda Pengetahuan, Ilmu, Paham dan Fikrah

Itulah yang saya dapatkan dari ust saya di pondok. Kadang kita menyamakan antara kata-kata diatas yang pada hakikatnya semuanya itu berbeda satu sama lain. Namun saling berkaitan. Dan hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi orang yang menginginkan agar ilmu yang ia pelajari menjadi bermanfaat. Karena ia menjadi tingkatan dalam ilmu itu sendiri. Sehingga kita bisa mengukur batasan. Sampai sampai di level mana ilmu yang sudah saya pelajari selama ini? Bagaimana bisa? 1. Pengetahuan Pengetahuan itu berarti adalah sesuatu yang diketahui. Tapi belum bisa dipastikan kebenarannya. Karena ia masih hanya sebatas tahu. Bahwa sesuatu itu bisa demikian. Pengetahuan masih bersifat umum. Orang yang berpengetahuan di sebut orang yang tahu. Ustadz saya menganalogikan bahwa orang yang tahu itu seperti kita yaa cuma sekedar tau saja, ketika sudah tau tak lama menghilang. Gak membekas. 2. Ilmu Sedangkan ilmu adalah sesuatu yang berdasarkan sistem dan terkaji secara ilmiah. Ilmu adala

Perbedaan antara Jihad dan Teroris

Kaum muslimin hafizhakumullah, Allah SWT berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,  (QS. Al Maidah ayat 33). Kaum muslimin hafizhakumullah, Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme menjadikan ayat di atas sebagai dasar dalam mengeluarkan fatwa haramnya tindak terorisme.   Ayat di atas diterangkan oleh para fuqoha sebag

syiah rencanakan bunuh 100 ulama ahlu sunnah indonesia

Aksi teror dan premanisme di kampung Az Zikra, asuhan Ustadz Arifin Ilham ternyata hanya sebagian kecil dari makar Syiah. Pakar dan Peneliti Aliran Sesat Syiah, Ustadz Farid Ahmad Okbah, MA mengungkap sebuah data rahasia Syiah yang menggemparkan. Dalam sebuah pertemuan di Ngawi, Jawa Timur, aliran sesat Syiah ternyata telah merencanakan serangkaian pembunuhan terhadap 100 ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah di Indonesia.     Ini data rahasia Syiah, mereka telah berkumpul tanggal 22 Desember 2014 yang lalu di daerah Ngawi, Jawa Timur, kemudian mereka telah merancang untuk mengeksekusi 100 ulama Ahlus Sunnah di Indonesia dan termasuk di situ disebutkan nama saya Salah seorang yang disebut dalam daftar ulama Ahlus Sunnah yang direncanakan untuk dibunuh adalah Ustadz Farid Okbah. “Ini data rahasia Syiah, mereka telah berkumpul tanggal 22 Desember 2014 yang lalu di daerah Ngawi, Jawa Timur, kemudian mereka telah merancang untuk mengeksekusi 100 ulama Ahlus Sunnah di Indonesia dan termasuk di si