Saya merasa takjub dengan hukum Islam yang begitu perhatian dalam hal-hal kecil. Jikalau ia bisa berbicara mungkin ia mengatakan “jangan! Jangan jatuhkan talaqmu itu, coba kau pertimbangkan lagi matang-matang, kau tak ingin menyesal bukan?”
Dalam perkara talaq, seorang laki-laki tidak bisa sembarangan mengucapkan kata yang berat itu. Jikalau salah, maka ia akan dihukumi berdosa.
Talaq Bid’I, bisa juga disebut Talaq bid’ah.. talaq yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya ketika dalam keadaan haid, atau sedang nifas, atau dalam keadaan suci namun dalam kurun waktu suci tersebut suami sempat ‘menyentuhnya’ atau menjatuhi talaq lebih dari satu. Jika suami menjatuhi talaq dalam keadaan tersebut maka ia berdosa. Sebagian ulama malah berpendapat talaq dalam keadaan tersebut tidak sah dan tetap berdosa.
Sedangkan islam mengatur, jikalau memang mediasi dan seluruh usaha berdamai tidak menemui solusinya maka suami dianjurkan mentalaq isterinya dalam keadaan suci. Dan selama masa suci tersebut belum ada ‘menyentuhnya’. Inilah yang disebut sebagai Talaq Sunni atau bisa disebut Talaq Sunnah, karena sesuai dengan syariat.
Entah benar atau salah, saya menangkap kesan bahwa syariat islam mencoba ‘mengulur waktu’ untuk suami agar kembali memikirkan keputusannya sebelum ia menjatuhi talaq kepada isterinya. Syariat ini juga seolah memperhatikan aspek psikologi wanita ketika harus menerima keputusan tersebut.. betapa sakitnya perasaan wanita yang baru melahirkan dan masih keluar darah nifasnya harus menerima kenyataan ditinggal suaminya, betapa sakitnya perasaan wanita ketika ditalaq langsung dua atau bahkan tiga sekaligus oleh orang yang kepadanya dia bersandar..
Dan begitulah, alhamdulillahi ala ni’matil iman wal islam..
Komentar
Posting Komentar